Janpatar Simamora: Urus Legalitas Tanah Sekarang atau Hadapi Masalah di Masa Depan
Janpatar Simamora mengimbau masyarakat adat Tapanuli segera melegalkan tanah untuk mencegah konflik agraria di masa depan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Masyarakat adat di wilayah Tapanuli dan sekitarnya diimbau untuk segera melegalkan status kepemilikan tanah mereka melalui jalur hukum negara. Hal ini dinilai mendesak guna menghindari potensi konflik agraria yang kian meningkat seiring dengan meroketnya nilai ekonomi tanah saat ini.
Hal ini dikatakan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen Medan Dr Janpatar Simamora SH MH, saat menjadi narasumber pada konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), di Medan, Senin (22/8/2025).
Baca Juga : Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara
Janpatar menekankan bahwa model kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat atau warisan turun-temurun tanpa dokumen tertulis kini sangat rentan bermasalah. Tradisi "pesan lisan" dari orang tua ke anak cucu yang selama ini dianggap sah di mata masyarakat adat, tidak lagi cukup kuat untuk menghadapi tuntutan hukum di masa modern.
“Kita tidak boleh lagi terlena. Jika ingin menghindari masalah, segera urus legalitas kepemilikan wilayah atau tanah yang kita punya. Tidak cukup lagi hanya mengandalkan adat istiadat sebagai dasar klaim kepemilikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Janpatar menyebutkan, data di lapangan menunjukkan bahwa sengketa tanah menjadi perkara yang paling mendominasi di wilayah Tapanuli. Menurutnya, hal ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni
status hukum yang tidak jelas. "Banyak pemukiman warga yang status hukumnya belum memiliki legalitas negara yang kuat," ungkapnya.
Yang kedua, sebutnya, nilai ekonomi tinggi. Tanah kini dipandang sebagai aset ekonomi yang berharga, memicu berbagai pihak untuk saling memperebutkan lahan yang statusnya belum jelas secara hukum.
Baca Juga : Polda Sumut Tanggapi Kritik Pelanggaran HAM: Kami Terbuka terhadap Kritik, Namun Harus Bedakan Institusi dan Oknum
Karenanya, sebut Janpatar, masyarakat diharapkan tidak hanya menunggu langkah pemerintah yang sedang menyiapkan regulasi terkait tanah adat. Sebaliknya, warga diimbau aktif melakukan inventarisasi dan mendaftarkan hak milik mereka agar selaras dengan hukum tertulis negara.
"Langkah proaktif ini sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat adat tidak kehilangan hak-hak atas tanah leluhur mereka, hanya karena ketiadaan dokumen formal yang diakui negara," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·6 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·9 jam yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan