Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Janpatar Simamora: Urus Legalitas Tanah Sekarang atau Hadapi Masalah di Masa Depan

Janpatar Simamora mengimbau masyarakat adat Tapanuli segera melegalkan tanah untuk mencegah konflik agraria di masa depan.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen Medan Dr Janpatar Simamora SH MH, saat menjadi narasumber pada konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), di Medan, Senin (22/8/2025).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen Medan Dr Janpatar Simamora SH MH, saat menjadi narasumber pada konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), di Medan, Senin (22/8/2025).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN di wilayah dan sekitarnya diimbau untuk segera melegalkan status kepemilikan tanah mereka melalui jalur hukum negara. Hal ini dinilai mendesak guna menghindari potensi yang kian meningkat seiring dengan meroketnya nilai ekonomi tanah saat ini.

Hal ini dikatakan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen Medan Dr SH MH, saat menjadi narasumber pada konfrensi pers Catatan Akhir Tahun 2025 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (), di Medan, Senin (22/8/2025).

Baca Juga : Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara 

Janpatar menekankan bahwa model kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat atau warisan turun-temurun tanpa dokumen tertulis kini sangat rentan bermasalah. Tradisi "pesan lisan" dari orang tua ke anak cucu yang selama ini dianggap sah di mata masyarakat adat, tidak lagi cukup kuat untuk menghadapi tuntutan hukum di masa modern.

“Kita tidak boleh lagi terlena. Jika ingin menghindari masalah, segera urus legalitas kepemilikan wilayah atau tanah yang kita punya. Tidak cukup lagi hanya mengandalkan adat istiadat sebagai dasar klaim kepemilikan,” ujarnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Janpatar menyebutkan, data di lapangan menunjukkan bahwa menjadi perkara yang paling mendominasi di wilayah Tapanuli. Menurutnya, hal ini dipicu oleh dua faktor utama, yakni
​status hukum yang tidak jelas. "Banyak pemukiman warga yang status hukumnya belum memiliki legalitas negara yang kuat," ungkapnya.

​Yang kedua, sebutnya, nilai ekonomi tinggi. Tanah kini dipandang sebagai aset ekonomi yang berharga, memicu berbagai pihak untuk saling memperebutkan lahan yang statusnya belum jelas secara hukum.

Baca Juga : Polda Sumut Tanggapi Kritik Pelanggaran HAM: Kami Terbuka terhadap Kritik, Namun Harus Bedakan Institusi dan Oknum 

​Karenanya, sebut Janpatar, masyarakat diharapkan tidak hanya menunggu langkah pemerintah yang sedang menyiapkan regulasi terkait . Sebaliknya, warga diimbau aktif melakukan inventarisasi dan mendaftarkan hak milik mereka agar selaras dengan hukum tertulis negara.

"Langkah proaktif ini sebagai solusi jangka panjang agar masyarakat adat tidak kehilangan hak-hak atas tanah leluhur mereka, hanya karena ketiadaan dokumen formal yang diakui negara," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait