Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Tanggapi Kritik Pelanggaran HAM: Kami Terbuka terhadap Kritik, Namun Harus Bedakan Institusi dan Oknum

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Herman Saleh Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kasubbid Bankum Polda Sumut AKBP Rahman Antero Purba, saat menjadi narasumber dalam Konfrensi Pers Catatan Akhir Tahun Bakumsu, di Medan, Senin (22/12/2025). (Foto:Herman/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN -Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan tanggapan resmi terkait berbagai kritik masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan personel kepolisian selama satu tahun terakhir.

Hal ini dikatakan Kasubbid Bankum Polda Sumut AKBP Rahman Antero Purba, saat menjadi narasumber dalam Konfrensi Pers Catatan Akhir Tahun Bakumsu, di Medan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga : Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara 

"Polri, khususnya Polda Sumut terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari evaluasi kinerja aparat. Jika dalan proses penegakan hukum terdapat tindakan yang dinilai kurang berkenan di hati masyarakat, kami mohon maaf dan silahkan dilasampaikan untuk kami tindak lanjuti," ujarnya, merespons penilaian sejumlah pihak yang menempatkan Polri sebagai salah satu institusi dengan catatan pelanggaran HAM.

​Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk membedakan antara tindakan institusi dan tindakan oknum.

"Kami harus sampaikan bahwa secara institusi, tidak ada kebijakan atau undang-undang di Polri yang mengatur untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebaliknya, kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Polri telah memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Menanggapi Kasus di Dairi

Terkait dengan aksi penyampaian pendapat di masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi mengenai isu PT Gruti, pihak kepolisian menepis tuduhan adanya kriminalisasi. Polisi menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, kepolisian menegaskan bahwa batasan yang tidak boleh dilanggar adalah tindakan anarkis.

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit

"Kriminalisasi itu jika seseorang dijerat hukum tanpa kesalahan. Dalam kasus-kasus yang ada, kami memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan anarkis tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

​Di akhir pernyataannya, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki diri dalam melayani masyarakat. Pihak kepolisian berharap komunikasi dengan media dan masyarakat terus terjalin agar fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian di lapangan dapat berjalan maksimal.

(Emn/Nusantaraterkini.co)