Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Edy Suranta Gurusinga alias Godol didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan senjata api dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/4/2024).
JPU Jhon Wesli, Yuspita Ginting dan Amelia Tarigan mendakwa Godol dengan dakwaan tunggal atas kepemilikan senjata api.
JPU meyakini terdakwa Godol melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Mendakwa terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," kata JPU kepada majelis hakim Simon Sitorus, Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Hasraruddin Anwar.
Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan apakah terdakwa dalam keadaan sehat kemudian ditanyakan juga apakah terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Sementara itu untuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, hakim ketua memberikan waktu selama satu minggu dan menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 23 April 2024 lalu mendatang.
Seperti diketahui, Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan Godol sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api berawal bentrok kedua organisasi masyarakat (ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dengan Pemuda Karya Nasional (PKN) pada akhir Februari lalu. Selain Godol, petugas juga mengamankan masing-masing lima anggota IPK dan PKN.
Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut:
1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.
"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024).
2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam
Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.
"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.
Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.
3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan
Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.
"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.
Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.
4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK
Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).
"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.
5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba
Pada hari Rabu 13 Maret 2024, sekira pukul 00.30, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol serta sejumlah barang bukti antara lain senjata api milik Godol dan senjata tajam kelewang.
6. Godol Ketua Brigsus PKN di Proses Hukum Polrestabes Medan
Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 April 2024 tersangka Godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Godol dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
6. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas
Kapolrestabes Medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan Pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Godol anggota ormas PKN dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(HAM/nusantaraterkini.co)