Nusantaraterkini.co, MEDAN - Istri sersan kepala (Serka) Holmes, berinisial J, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eks anggota TNI AD Andreas Sianipar (44).
Baca Juga: Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Padanglawas
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, usai menggelar konferensi pers, di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (23/1/2025).
"Ya, dia, (istri Holmes) juga telah ditangkap kemarin. Dia berperan menyuruh pelaku lain untuk menjemput korban," ucap Gidion kepada wartawan.
J disebutkan melanggar pasal 55, 56, dan 340 KUHPidana. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kini J telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan," jelas Gidion.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang diduga membantu Serka Holmes dalam membunuh Andreas. Para tersangka berinisial CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45).
Selain itu, Pomdam I Bukit Barisan juga telah menahan Serka Holmes yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Andreas Sianipar diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil lainnya pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang.
Korban dianiaya hingga tewas, kemudian jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) di dalam sumur tua yang ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SE Pembelajaran saat Ramadan, Persis: Momentum Tingkatkan Iman dan Akhlak Siswa
Kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban. Anggito Sianipar, adik Andreas, mengungkapkan bahwa sebelum dibunuh, Andreas dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.
"Suatu waktu, ada seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil itu datang kepada abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil," ungkap Anggito, pada Minggu (22/12/2024).
(cw7/nusantaraterkini.co)