Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Geruduk Polrestabes Medan, Keluarga Alm Eks TNI Andreas Sianipar Minta Polisi Tegakan Keadilan dan Transparan

Editor:  hendra
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aksi damai yang dilakukan oleh pihak korban pembunuhan ex TNI Andreas Sianipar, di Halaman Polrestabes Medan, pada Kamis (15/5/2025) pukul 17.00 WIB. (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Keluarga almarhum (Alm) eks TNI, Andreas Sianipar, korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anggota TNI berinisial HS, menggelar aksi damai di halaman Mako Polrestabes Medan, pada Kamis (15/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Penasehat Hukum keluarga korban, Leo Fernando mengatakan, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk pengingat atas kasus pembunuhan berencana yang hingga saat ini tak kunjung selesai.

"Kami melakukan aksi damai untuk mengucapkan terimakasih dan kami juga menyampaikan keluhan bahwa klien kami sudah melaporkan kasus ini namun sudah 6 bulan belum kunjung selesai," ucapnya saat ditemui di halaman Mako Polrestabes Medan, pada Kamis (15/5/2025).

Baca Juga : Sentil Fenomena Sibuk Gadget, Rico Waas: Pembangunan Medan Dimulai dari Meja Makan Keluarga

Dalam aksi ini, mereka meminta kepada pihak Polrestabes Medan untuk segera menangkap DPO yang ikut dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Salah satunya kami ingin menanyakan DPO yang melakukan pembunuhan terhadap Andreas ini, kapan dicari karena saat ini sidang sedang bergulir, namun mereka yang dicari belum dapat, jika mereka berhasil ditangkap maka persidangan itu pun menjadi jelas dengan keterangan-keterangan tersangka, dan ini menjadi bukti materiil dan sesuai dengan apa yang terjadi, siapa otak pelaku, siapa pembantu siapa yang melakukannya, kita minta keadilan dan kasus ini transparan," jelasnya.

Leo mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial HS.

Baca Juga : Dipukul karena Malas Bereskan Tempat Tidur, Remaja di Malang Malah Lapor Ibunya ke Polisi

"Terlihat ini kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oknum TNI tersebut, dan ini yang mau kami konfirmasi dengan Polrestabes Medan, terkait DPO dan bukti, bahwasanya bukan kita yang cari namun pihak Polres sendiri yang mencari, jangan beban pembuktian itu dilimpahkan kepihak korban, yang melakukan penyidikan, penangkapan, pembuktian ya itu mereka sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Wirhan Arif yang menemui keluarga korban mengatakan akan menindaklanjuti permintaan keluarga korban.

"Terimakasih atas masukan dan informasi ini, dimana kami akan menindaklanjutinya, untuk DPO ini kita akan melakukan upaya penangkapan paksa untuk penahanan, kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari keberadaan orang-orang yang kita cari tersebut," tegasnya.

Baca Juga : 2 Istri Prajurit jadi Korban Longsor di Adian Koting, Dandim 0210/TU: Keluarga Besar TNI Berduka

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (8/12/2024) lalu, saat Andreas diculik dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, sekitar pukul 01.00 WIB oleh CJS (23), yang mengaku disuruh Holmes. 

Andreas kemudian dibawa ke rumah dinas Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid, Sunggal. Di lokasi tersebut, Andreas mengalami penyiksaan brutal oleh Holmes dan dua rekannya, MFIH (25) serta FA (37).

Penyiksaan tersebut termasuk tebasan parang di kaki hingga korban akhirnya tewas. Jenazah Andreas kemudian disembunyikan di sebuah sumur tua di Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tubuh korban ditutup dengan bebatuan dan tandan buah sawit agar tidak terlihat.

Baca Juga : Warga Desa Dolok Nauli Mengungsi di Gereja, Mereka Butuh Pakaian Layak

Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) dalam kondisi mengenaskan.

(Cw2/Nusantaraterkini.co).