Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Padanglawas

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan..

Terpidana perambah hutan, Juara Tamba dieksekusi Kejatisu ke Kejari Padanglawas, Kamis (23/1/2025). (Foto: Dok. Kejatisu)
Terpidana perambah hutan, Juara Tamba dieksekusi Kejatisu ke Kejari Padanglawas, Kamis (23/1/2025). (Foto: Dok. Kejatisu)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Terpidana perambah kawasan hutan Suaka Margasatwa Barumun di Padanglawas, Juara Tamba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap. Dia diamankan kejaksaan dirumahnya, di Perumahan Mega Mansion Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SE Pembelajaran saat Ramadan, Persis: Momentum Tingkatkan Iman dan Akhlak Siswa

Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi ke Kejari Padanglawas untuk menjalani hukuman 6 bulan penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

"Terpidana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkap Kasi Penkum , Adre W Ginting, Kamis (23/1/2025). 

Menurut dia, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan menjalani hukumannya.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas," paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan. 

Baca Juga: Menteri ATR Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut, Komisi II Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Tanah

Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan. (gs/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait