Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Imigrasi Cegah Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi ke Luar Negeri

Imigrasi mencegah pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi bepergian ke luar negeri selama enam bulan atas permintaan KPK.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi cegah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi berpergian ke luar negeri.(foto: rmol)
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi cegah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi berpergian ke luar negeri.(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA- resmi cegah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berpergian ke luar negeri. Penangkalan ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi () terkait pengusutan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.

​Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan pengajuan pencegahan tersebut. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan.

​"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026 sampai dengan 23 April 2027," kata Hendarsam, seperti dilansir RMOL, Minggu (1/11/2026).

​Juru Bicara Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa telah berstatus tersangka sejak September 2026. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus kepabeanan dan cukai.

​"AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi, Jumat (30/9/2026).

​Dalam konstruksi perkara, Ahmad Dedi diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp30 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field, melalui perantara ajudannya. Perkara ini juga melibatkan pejabat lain yang sebelumnya telah ditahan penyidik.

​Guna melengkapi alat bukti, tim penyidik KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan menyasar Kantor Kudus, Kantor PT Djarum, serta enam perusahaan lain yang terafiliasi.

​Langkah pencegahan ke luar negeri ini diambil untuk memastikan tersangka tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan pemeriksaan di KPK.

"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi sektor penerimaan negara ini terus berkembang," pungkas Budi.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru