Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ombudsman RI Ingatkan Polisi Soal Etika Penggeledahan Pesantren

Ombudsman mengingatkan Polri agar mengedepankan etika, HAM, dan perlindungan anak saat menggeledah pesantren di Sukoharjo.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara patut. (foto: rmol)
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara patut. (foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia () untuk tetap menjunjung tinggi etika dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Imbauan ini disampaikan menyusul aksi penggeledahan pondok pesantren putri di Kabupaten , Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026) dini hari.

​Penggeledahan yang melibatkan santriwati berusia anak tersebut dilakukan untuk mengusut kasus pembakaran warung makan di Kecamatan Grogol. Langkah kepolisian itu menuai sorotan publik karena dilakukan pada dini hari dengan melibatkan personel bersenjata.

​Anggota menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara patut. Kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas tidak boleh mengabaikan norma hukum dan hak perlindungan anak.

​“Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” tegas Syafrida, seperti dilansir RMOL, Minggu (1/11/2026).

Syafrida menambahkan, status santriwati sebagai saksi mewajibkan polisi memberikan perlindungan ekstra sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindakan aparat bersenjata yang membangunkan anak-anak di malam hari dikhawatirkan memicu trauma panjang.

​"Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," lanjutnya.

​Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah segera mengevaluasi pelaksanaan operasi penggeledahan tersebut. Penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta pemulihan nama baik pihak pesantren mendesak untuk disampaikan ke publik.

​"Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," kata Syafrida.

​Selain evaluasi internal, Ombudsman mendesak pengembalian barang pribadi santri yang tidak berkaitan dengan perkara. 

"Pendampingan psikososial juga perlu disiapkan bagi para santriwati terdampak guna mengulihkan kondisi mental mereka," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru