Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dirjen Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp61,95 Miliar ​

Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar dari lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.(foto: rmol)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar dari lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026.(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar dari lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. 

​Direktur Penindakan dan Penyidikan , , menyatakan penindakan ini dilakukan di Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda. 

​“Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif,” ujar Priyono, seperti dilansir RMOL, Selasa (27/10/2026). 

​Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan di tas ransel, bentukan perhiasan tanpa dokumen, hingga menyembunyikan serbuk emas di dalam kapsul tubuh. Penindakan menyeret sejumlah warga negara asing asal Malaysia, Tiongkok, dan India, serta beberapa penumpang tujuan Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Bangkok. 

​Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). 

"Para tersangka kini menjalani proses penyidikan intensif berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Pelaku terancam Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait