Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Usut Korupsi BNPB, KPK Panggil Sestama Hingga Tenaga Ahli ​

KPK memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BNPB, termasuk Sestama dan tenaga ahli, serta menelusuri aliran dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026). (foto: istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi () memperluas pengusutan kasus di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana () dengan memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026). 

​Saksi yang diperiksa meliputi Sekretaris Utama (Sestama) BNPB , tiga tenaga ahli yaitu Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo, serta tiga Kepala Biro dan satu ASN BNPB. 

​Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi, para saksi dipanggil untuk mendalami alur penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Kasus ini dipilah ke dalam dua klaster utama, yakni dugaan konflik kepentingan dan tindak pidana suap. 

​“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi RST sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, seperti dilansir RMOL.

​Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 berujung penetapan lima tersangka, yakni dua tenaga ahli Bima Setiawan dan Richard Erlangga, PPK Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta. 

​KPK menduga Bima memanfaatkan penunjukan langsung periode 2024–2026 senilai Rp148 miliar untuk membeli saham. Sementara itu, Richard dan Gabriel diduga menerima suap serta gratifikasi miliaran rupiah dari penyedia. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, emas, dan aset kripto. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait