Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Imigrasi Padangsidimpuan Buka Layanan Paspor Sabtu Ceria, Urus Paspor Kini Bisa di Hari Libur

Imigrasi Padangsidimpuan membuka layanan Paspor Sabtu Ceria pada 8 Agustus 2026. Masyarakat kini bisa mengurus paspor di hari libur.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan Rizki Ramadhan saat diwawancarain (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan Rizki Ramadhan saat diwawancarain (Foto: Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan menghadirkan layanan () pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Program yang merupakan bagian dari inisiatif ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus di luar hari dan jam kerja, sehingga lebih mudah bagi pemohon yang memiliki kesibukan pada hari kerja.

Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan dengan kuota terbatas sebanyak 17 pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Rizki Ramadhan, mengatakan layanan ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kemudahan akses pengurusan dokumen perjalanan.

"Pada Sabtu ini masyarakat dapat mengurus meski di luar jam kerja. Kami menyediakan kuota sebanyak 17 pemohon. Pelayanan akan berlangsung hingga seluruh kuota terpenuhi," ujar Rizki, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, layanan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan meluangkan waktu mengurus paspor pada hari kerja.

"Adapun persyaratan pembuatan paspor baru meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah (SD, SMP, atau SMA), buku nikah bagi yang memiliki, materai Rp10.000, serta paspor lama bagi pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor," jelasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengajukan penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama sebagai persyaratan utama.

Melalui layanan ini, berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih fleksibel, cepat, dan mudah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu mengurus paspor pada hari kerja.

(Ron/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait