Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

ICW Nilai Integritas KPK Bobrok Usai Ungkap Pungli Rutan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi

Bagikan:
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Porostimur.com)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Foto: Porostimur.com)
A A

Nusantaraterkini.co - Indonesia Corruption Watch () menilai Komisi Pemberantasan Korupsi () gagal membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi setelah mengungkap praktik pungutan luar di rumah tahanan (rutan) KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus tersebut juga menunjukkan betapa bobroknya nilai integritas di lembaga antirasuah tersebut.

"Peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya membangun sistem pencegahan korupsi," kata Kurnia, dilansir Kompas.com, Senin, (18/3/2024).

Menurut Kurnia, KPK semestinya paham bahwa rutan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi karena petugasnya dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.

"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia," kata dia.

ICW juga menilai, proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini sangat lambat. Pasalnya, dugaan adanya pungli di sudah beredar sejak pertengahan tahun lalu. 

Dijelaskannya, seluruh komponen untuk menyelesaikan proses penyelidikan ada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara maupun informasi yang sebelumnya sudah diproses oleh Dewan Pengawas. 

"Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" ujar Kurnia.

pun mendesak agar KPK untuk terus mengembangkan proses hukum ini. Agar, melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK yang terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan yang menagih pungli dengan nominal Rp 300.000-Rp 2 juta kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak. 

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait