Nusantaraterkini.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi setelah mengungkap praktik pungutan luar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus pungli tersebut juga menunjukkan betapa bobroknya nilai integritas di lembaga antirasuah tersebut.
"Peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi," kata Kurnia, dilansir Kompas.com, Senin, (18/3/2024).
Baca Juga : Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Dibacakan Hari Ini
Menurut Kurnia, KPK semestinya paham bahwa rutan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi karena petugasnya dapat berinteraksi langsung dengan tahanan.
"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia," kata dia.
ICW juga menilai, proses penegakan hukum terhadap kasus pungli ini sangat lambat. Pasalnya, dugaan adanya pungli di rutan KPK sudah beredar sejak pertengahan tahun lalu.
Baca Juga : KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel dan 9 Terpidana terkait Kasus Pungli Rutan
Dijelaskannya, seluruh komponen untuk menyelesaikan proses penyelidikan ada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara maupun informasi yang sebelumnya sudah diproses oleh Dewan Pengawas.
"Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?" ujar Kurnia.
ICW pun mendesak agar KPK untuk terus mengembangkan proses hukum ini. Agar, melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Legislator Dukung KPK Bersih-bersih Pungli Rutan KPK
"Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di rutan KPK yang terdiri dari kepala dan eks kepala rutan, kepala keamanan dan ketertiban, serta petugas dan eks petugas rutan yang menagih pungli dengan nominal Rp 300.000-Rp 2 juta kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
Baca Juga : Tahanan KPK Ini Korban Pungli, Setor Rp 145 Juta ke Petugas Rutan
