Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Periksa Eks Gubernur Sulsel dan 9 Terpidana terkait Kasus Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan terpidana kasus korupsi, salah satunya mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Bagikan:
mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Foto: detikcom/Ari Saputra)
mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Foto: detikcom/Ari Saputra)
A A

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali memeriksa sembilan terpidana kasus korupsi, salah satunya mantan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu (20/3/2024).

Nurdin dan terpidana lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Achmad Fauzi dkk.

"Hari ini bertempat di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Rabu, (20/3/2024).

Terpidana lain yang diperiksa, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto; kerabat dari mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Ferdy Yuman; mantan Auditor BPK Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.

Kemudian Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain; La Ode Muhammad Rusdianto Emba selaku adik dari mantan Bupati Muna; mantan pemeriksa pajak Muhammad Naim Fahmi; dan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Sebelumnya, pada Selasa (19/3), tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang juga merupakan terpidana kasus korupsi. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan . Mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait