Nusantaraterkini.co, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk menghindari calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya mengatakan, proses pencairan JHT sangat mudah.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Pemkab Pakpak Bharat Sinergi Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Klaim dapat dilakukan dengan mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Playstore (untuk pengguna android) dan Appstore (untuk pengguna Mac).
“Bagi para peserta yang diikutsertakan program JHT dan kepersertaannya tidak aktif lagi, dapat mengajukan pencairan JHT. Cukup melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, ataupun melalui kanal website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id bagi peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta. Pencairan JHT sama sekali tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Inyo, Kamis (10/7/2025).
Inyo menjelaskan, bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO, wajib terlebih dahulu melakukan pengkinian data serta telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, yaitu status kepesertaan wajib tidak aktif dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak di nonaktifkan oleh perusahaan.
“Harapan kami dengan semakin mudahnya proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada lagi pekerja yang meminta bantuan pada pihak ketiga ataupun calo, karena segala prosesnya dapat dilakukan secara ringkas dan mandiri,” pungkas Inyo.
Baca Juga : Perkuat Payung Hukum, Bpjamsostek Medan Kota Jalin Kerjasama dan Kesepahaman dengan Kejari Medan
Inyo juga meminta kepada Masyarakat juga aktif melaporkan apabila ada praktik percaloan yang melibatkan karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
“Laporkan kepada kami apabila ada keterlibatan orang dalam di praktik percaloan ini, tentu kita akan ambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan para pekerja Indonesia dan kami tidak akan mentolerir oknum tersebut jika terbukti melakukan praktik percaloan”, Tegas Inyo.
(mft/Nusantaraterkini.co)
