Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

KPK menegaskan belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan Rp 231,8 miliar yang kini bergulir

Ilustrasi gedung KPK dan Bobby Nasution. (Foto: istimewa)
Ilustrasi gedung KPK dan Bobby Nasution. (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () menegaskan hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, , dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

“Hingga saat ini belum,” ujar Juru Bicara , Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/11/2025).

Budi menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih tertuju pada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik penerima maupun pemberi suap. Seluruh pihak yang dianggap mengetahui perkara ini juga telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.

“Penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Tahap dua, termasuk tersangka dan barang bukti, sudah dilimpahkan dan kini perkaranya berjalan di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Rangkaian dan Proyek Bernilai Ratusan Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan () yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6). OTT tersebut terkait dua proyek berbeda, yaitu:

1. Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Proyek di Sumatera Utara.

Total nilai kedua proyek itu mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, terdiri atas tiga penerima suap dan dua pemberi suap.

Tersangka penerima suap:

1. – Kadis PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua

3. Heliyanto – PPK Sumut

Tersangka pemberi suap:

1. M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG

2. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

Para tersangka dari pihak swasta diduga menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto demi memenangkan tender proyek jalan, termasuk melalui rekayasa sistem e-katalog.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai Rp 231 juta, bagian dari total suap yang diduga mencapai Rp 2 miliar.

Kedekatan Topan dengan

Topan disebut-sebut sebagai sosok yang dekat dengan Bobby Nasution. Ia sebelumnya merupakan ASN di Pemerintah Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai wali kota. Saat Bobby menjadi Gubernur Sumut, Topan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR.

“Banyak yang saya bawa dari Pemko Medan. Ada Pak Sulaiman, Pak Inspektur, beberapa dari Medan,” ujar Bobby pada 30 Juni 2025 lalu.

Bobby menegaskan dirinya selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat tindakan yang merugikan masyarakat. Ia juga menyatakan siap hadir apabila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.

Jeratan Hukum untuk Para Tersangka

Tiga tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka kini telah menjalani proses persidangan di .

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait