Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo: Terdakwa Minta Pemerintah Tinjau Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (6/2/2026). (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (6/2/2026).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.

Baca Juga : Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo: Saksi Sebut Pekerjaan Selesai dan Sesuai Kontrak

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang disebut terlibat dalam pengerjaan video profil desa. Namun, majelis hakim hanya menerima keterangan satu saksi yang dinilai terlibat langsung dalam proses produksi.

Baca Juga : Geliat Ekonomi dari Lahan Rawa: Panen Raya di Mardingding Perkuat Kedaulatan Pangan Sumut

Sementara satu saksi lainnya, Johanes Luk, ditolak karena tidak berperan secara langsung dalam pengerjaan video tersebut.

Usai persidangan, Amsal Sitepu berharap pemerintah meninjau ulang tuduhan mark-up yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Baca Juga : KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

“Kalau saya melakukan mark-up, sederhana. Proposal saya tidak perlu diterima dan pekerjaan yang sudah selesai tidak perlu dibayar,” kata Amsal dalam keterangan, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga : Lima Tersangka Dugaan Suap PPPK Langkat Jalani Dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karo menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek website dan video profil desa telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve, mengatakan perkara tersebut didukung alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo.

“Penanganan perkara ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk hasil audit Inspektorat dan regulasi daerah yang berlaku,” ujar Reinhard.

Ia menjelaskan, terdapat empat perkara dugaan korupsi terkait proyek website dan video profil desa yang melibatkan pihak swasta.

Dua perkara telah diputus pengadilan, dengan satu perkara berkekuatan hukum tetap dan satu perkara masih dalam tahap banding. Adapun dua perkara lainnya masih berjalan di persidangan.

Menanggapi pertanyaan mengenai belum adanya penetapan tersangka dari unsur pemerintah desa sebagai pengguna anggaran, Reinhard menyebut hal tersebut belum mengemuka dalam fakta persidangan. Namun, ia memastikan penyidikan akan dikembangkan jika ditemukan fakta baru di persidangan.

“Kami akan ikuti dan kembangkan. Jika muncul dalam fakta persidangan, tentu akan kami tindaklanjuti. Tapi sejauh ini belum muncul,” ujarnya.

Terkait keterangan sejumlah kepala desa yang sebelumnya menyatakan puas terhadap hasil video profil desa yang dikerjakan CV Promiseland, Reinhard menyebut hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan.

“Kami tidak ingin berprasangka dan tidak ingin melampaui kewenangan pengadilan. Semua akan kami pertimbangkan, baik yang memberatkan maupun meringankan,” katanya.

Apalagi, tambah Reinhard di dalam KUHAP baru pembuktian itu mesti berimbang. "Beban pembuktian itu bukan di jaksa, tapi berimbang antara jaksa dan penasehat hukum," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/2/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli.

(Akb/Nusantaraterkini.co)