Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK di Sebuah Hotel di Jaksel
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Baca Juga : KPK Periksa Direktur Kementerian Investasi Hasyim Daeng, Stafsus BKPM: Sudah Tak Berkaitan
Salah satunya yang terjaring OTT tersebut adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dari sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga : OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Ungkap Peran Masing-masing Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menggelar OTT setelah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan korupsi terhadap pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Maluku Utara.
KPK kembali menindaklanjuti informasi bahwa ada penyerahan uang oleh ke Abdul Ghani Kasuba melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI) pada Senin 18 Desember 2023.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
"Dari informasi ini tim langsung mengamankan para pihak di salah satunya di hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Ternate, Maluku Utara," kata Alex dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Dalam OTT ini, KPK menangkap sebanyak enam orang yaitu Abdul Ghani Kasuba berserta ajudannya Ramadhan Ibrahim. Kemudian, Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan (RA) serta dua pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Alex mengatakan, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp725 juta dari dugaan penerimaan sebesar Rp2,2 miliar. Kini keenamnya ditetapkan tersangka serta ditahan di Rutan KPK.
"Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa malam sampai 7 Januari 2024 di Rutan kpk," pungkasnya.
Tersangka AGK, RI dan RA selaku penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka ST AH, DI dan KW sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HAM/nusantaraterkini.co)
