Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI ​

GMNI DKI Jakarta ajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU TNI demi supremasi sipil.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).(foto: rmol)
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta resmi mengambil langkah konstitusional dengan menyerahkan dokumen (sahabat pengadilan) kepada (MK). Langkah ini diambil dalam rangka mengawal jalannya sidang Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dokumen amicus curiae yang diajukan oleh organisasi mahasiswa ini secara khusus diberi judul “ 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan : Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. Penyerahan dokumen ini diniatkan sebagai bentuk partisipasi nyata konstitusional dari kalangan pemuda untuk menyumbangkan perspektif historis, ideologis, sosiologis, serta konstitusional yang mendalam terhadap diskursus krusial relasi sipil-militer di dalam sebuah negara hukum yang demokratis.

"Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” tegas Ketua DPD , Deodatus Sunda Se yang akrab disapa Dendy, seperti dilansir RMOL, Rabu (27/5/2026).

​Dalam pandangan ideologis GMNI, iklim demokrasi konstitusional di Indonesia hanya akan dapat tumbuh subur, sehat, dan berkelanjutan apabila didasari oleh pilar-pilar utama. Pilar tersebut mencakup penegakan supremasi sipil, supremasi hukum yang berkeadilan, pembatasan kekuasaan secara ketat, serta penghormatan yang tinggi terhadap pemenuhan hak asasi manusia ().

Terkait hal tersebut, Dendy menyoroti catatan kelam dan pengalaman empiris historis bangsa Indonesia semasa era pemerintahan Orde Baru. Pada periode tersebut, kehidupan bernegara ditandai secara kental oleh penerapan praktik . Kebijakan militeristik itu berimplikasi langsung pada masuknya perluasan pengaruh militer ke dalam ruang-ruang domestik sipil dan panggung politik praktis.

​“Praktik telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi," papar Dendy menjabarkan dampak historisnya.

​Menurut analisis GMNI, lanjutnya, meluasnya peran militer di masa lalu secara langsung telah mengakibatkan pelemahan instrumen kontrol sipil (civilian control), pembatasan terhadap hak kebebasan publik, hingga maraknya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang traumatis.

Koreksi Fundamental Atas Dwifungsi Militer

Berdasarkan tinjauan sejarah tersebut, GMNI menilai bahwa meletusnya agenda gerakan merupakan sebuah momentum koreksi total dan fundamental terhadap penyimpangan tersebut. Gerakan moral rakyat itu telah berhasil menegaskan kembali komitmen kebangsaan, salah satunya dengan memisahkan secara tegas institusi TNI dan Polri, menghapus peran politik praktis militer, serta memperkuat prinsip pengendalian militer secara demokratis oleh otoritas sipil (democratic civilian control).

adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” cetus Dendy.

Oleh karena itu, berkaitan dengan perkara pengujian materiil yang tengah bergulir di meja hijau Mahkamah Konstitusi saat ini, Dendy mengingatkan bahwa substansi masalah yang diuji tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dinilai sebagai persoalan teknis tata kelola kelembagaan internal semata.

Lebih mendasar dari itu, tegasnya, perkara a quo dinilai memegang peranan krusial karena menyangkut ke mana arah kompas dasar pasca-reformasi akan melangkah.

​“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” pungkas Dendy.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait