Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jokowi Hadiri Sidang Soal Ijazah Ditemani Kaesang dan Kahiyang

Jokowi menghadiri sidang dugaan fitnah ijazah di PN Jakarta Timur sebagai saksi, didampingi Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.

Bagikan:
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (foto: rmol)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Presiden ke-7 RI menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadirannya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa .

​ datang didampingi kedua anaknya, dan . Ketiganya tiba menggunakan mobil yang sama. Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi memastikan telah membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan kesaksian, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi pokok polemik.

"Bawa," singkat kepada awak media, seperti dilansir RMOL, Kamis (5/11/2026).

 Kehadiran Jokowi di PN Jaktim mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri. Pengamanan dibagi dalam tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan persidangan berjalan tertib dan kondusif.

Di ring dua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kuota 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk masing-masing kubu, yakni 100 pendukung Projo dan 100 pendukung bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan pihak terkait lainnya.

Sementara untuk memasuki ruang sidang utama, hanya 80 pendukung yang diperbolehkan masuk. Masing-masing kubu mendapat jatah 40 orang.

Sebelumnya, Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung dibatasi menyesuaikan kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung 80 orang. Pihak pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru