Jokowi Hadiri Sidang Soal Ijazah Ditemani Kaesang dan Kahiyang
Jokowi menghadiri sidang dugaan fitnah ijazah di PN Jakarta Timur sebagai saksi, didampingi Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadirannya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi datang didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya tiba menggunakan mobil yang sama. Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi memastikan telah membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan kesaksian, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi pokok polemik.
"Bawa," singkat Jokowi kepada awak media, seperti dilansir RMOL, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi di PN Jaktim mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri. Pengamanan dibagi dalam tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan persidangan berjalan tertib dan kondusif.
Di ring dua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kuota 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk masing-masing kubu, yakni 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan pihak terkait lainnya.
Sementara untuk memasuki ruang sidang utama, hanya 80 pendukung yang diperbolehkan masuk. Masing-masing kubu mendapat jatah 40 orang.
Sebelumnya, Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung dibatasi menyesuaikan kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung 80 orang. Pihak pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoal Penyadapan, Golkar: Jika Terbukti Makar, Tindak Tegas
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALJokowi Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Roy Suryo
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJokowi Hadiri Sidang Soal Ijazah Ditemani Kaesang dan Kahiyang
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
SUMUTSebanyak 1.341 Kejadian Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Hingga November
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSPenggerebekan Pesantren Sukoharjo, DPR Minta Penegak Hukum Lebih Profesional
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSAksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJemput Paket di Ekspedisi, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKetua Alumni Apresiasi Famoni Gulo Perjuangkan Status STT Siar Nauli
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Berpotensi Kembali Melemah Hari Ini, Analis Waspadai Koreksi ke Level 4.763
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan