MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: DPR Bisa Gunakan Hak Angket
MK tak temukan bukti ijazah SMA Gibran, PDIP nilai dokumen syarat cacat hukum dan DPR bisa gunakan hak angket
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, poin penting dalam putusan tersebut adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau yang sederajat.
Deddy menilai, temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena ijazah SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan dalam pencalonan wakil presiden.
"Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Deddy menyebut kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran bermasalah secara hukum.
"Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy menilai apabila seseorang telah terpilih sebagai wakil presiden tetapi proses pencalonannya diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada aspek hukum maupun politik.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," katanya.
Menurut Deddy, keputusan MK yang menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain membuka kemungkinan adanya proses hukum maupun mekanisme politik.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Deddy juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji persoalan tersebut terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan proses pencalonan.
"Dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tutur Deddy.
Selain jalur hukum, Deddy menilai DPR juga memiliki sejumlah instrumen politik yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Namun, MK tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun langsung membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
MK juga menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan, termasuk dokumen pendidikan, merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSBahlil Rangkap Jabatan Menko dan Menteri ESDM: Gaji Saya Tetap Satu, Disisihkan untuk yang Membutuhkan
hendra·8 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOPutusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Hormati Keputusan Mahkamah
Fadli Tara·33 menit yang lalu -
KOTA MEDANDulu Sawah Hijau, Kini Jadi Gunungan Sampah: TPA Liar di Medan Deli Bikin Warga Resah
hendra·37 menit yang lalu -
NEWS VIDEOWamen LH Minta Maaf ke Masyarakat Sumsel Atas Kabut Asap yang Masih Selimuti Wilayah Sumsel
Fadli Tara·56 menit yang lalu -
-
NEWSJalan Sungai Raya–Gajah Mentah Mulai Diaspal, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Rp4,7 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok, DPR Desak Negara Pulihkan Hak Korban
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDTSEN Bermasalah, DPD Khawatir Anak Miskin Kehilangan Bantuan PIP dan KIP Kuliah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap, Admin Instagram Geng Motor Salvador 424 yang Kerahkan Massa Tawuran Ternyata Driver Ojol
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan