Tak Relevan, MK Perlu Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mempertimbangkan lagi amicus curiae
Tak Relevan, MK Perlu Pertimbangkan Pendapat Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mempertimbangkan lagi amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri maupun tokoh masyarakat lain dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Pasalnya, semua pihak mengajukan itu termasuk Megawati merupakan bagian dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon sengketa.
Rullyandi yang juga Tim Kuasa Hukum KPU dalam Sengketa Pilpres di MK, mengaku mengikuti secara langsung jalannya persidangan. Dia mengatakan tidak ada pendapat dari amicus curiae yang disampaikan di dalam persidangan.
“Di dalam mengadili sengketa Pilpres di MK, sebenarnya yang diuji itu kan adalah bagaimana pembuktian dalil-dalil yang dimohonkan pemohon, termohon KPU, pihak terkait dan mendengar keterangan Bawaslu. Itu diuji semua dalam persidangan. Pertanyaannya, amicus curiae masuk tidak dalam fakta persidangan? Kan tidak ada,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, pendapat amicus curiae disampaikan di luar proses persidangan. Atas dasar itu, pendapat amicus curiae tidak relevan untuk dipertimbangkan.
“Dia kan terpisah sebagai sahabat pengadilan, mengajukan diri, karena itu menurut saya tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan apa yang dimohonkan oleh para amicus curiae itu yang isinya ada akademisi, ada tokoh masyarakat, ada Habib Rizieq, ada Din Syamsudin, baru kemarin daftar, kemudian Megawati, ketua partai,” terangnya.
Dia juga menilai keinginan Megawati dalam sengketa Pilpres harusnya sudah terakomodir dalam permohonan Ganjar-Mahfud, yang diusung PDIP, selaku pemohon. Hal itu menyebabkan amicus curiae Megawati tak perlu lagi dipertimbangkan.
“Kalau posisinya Megawati sebagai Ketua Umum Partai, dia sebagai partai pengusung paslon nomor 3, mestinya kan sudah terakomodir keinginannya, harapannya, keluh kesahnya, itu sudah diakomodir di permohonan sengketa Pilpres 03 dan tentunya sudah dijawab juga oleh KPU,” ujarnya.
“Jadi menurut saya tidak perlu lagi mempertimbangkan amicus curiae-nya Megawati karena sebetulnya ya 03 itu sudah mewakili juga dari partai pengusung,” sambungnya.
Rullyandi pun menyerahkan putusan kepada hakim MK. Dia percaya hakim MK bersikap independen dalam mengambil putusan.
“Jangan sampai nanti hakim justru malah didesak dengan keinginan-keinginan pihak di luar persidangan itu,” ucapnya.
MK telah menerima 23 amicus curiae. Selain Megawati Soekarnoputri, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·21 menit yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·54 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan