Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Pribadi Tidak!

Editor:  Redaksi
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023). (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak malu terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan.

Alexander mengatakan bahwa harus menganut asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi status tersangka Firli Bahuri. Dia menyebut masih ada proses penuntutan hingga pembuktian di persidangan.

Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Suap Restitusi PPN Rp48,3 Miliar di KPP Madya Banjarmasin, Libatkan Pejabat Pajak dan Pihak Swasta

"Sekali lagi kita juga harus pegang praduga tidak bersalah itu dulu kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa, ini belum terbukti, ini baru tahap awal nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK

Alexander menuturkan bahwa pengawalan proses hukum ini harus sampai kepada pembuktian di persidangan. Dia meminta agar pengawalan kasus ini tidak hanya pada tahap penetapan tersangka.

"Teman-teman harus kawal, monitor ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda tidak berhenti pada penetapan tersangka," ucapnya.

Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta KPK Konsultasi ke Jokowi soal Komunikasi dengan APH lain tak Baik

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

(HAM/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Pimpinan KPK Sebut Informasi Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia: DPO 4 Tahun Bukan Berarti tak Kami Cari