Nusantaraterkini.co - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menduga alasan Firli Bahuri mencabut gugatan kedua pada Jumat, (26/1), merupakan tanda eks Ketua KPK itu sudah tidak lagi memiliki amunisi.
Menurutnya, Firli Bahuri juga enggan dipermalukan kedua kalinya di muka persidangan.
“Terlebih saat ini Firli telah dipecat sebagai pimpinan dan anggota KPK berdasarkan Keppres nomor 129/P Tahun 2023,” kata Praswad kepada melalui pesan singkat, pada Senin, (29/1/2024).
Praswad mengatakan pencabutan gugatan Firli Bahuri juga dapat menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya atau Kejaksaan untuk segera melakukan penahanan.
Ia menilai penahanan Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Mencegah yang kemungkinan hendak melakukan berbagai macam cara agar dirinya tidak masuk penjara karena kasus pemerasan,” ujarr Praswad.
Praswad juga berharap kepada jajaran penegak hukum terkait hal ini adalah Kejaksaan Tinggi DKI, untuk dengan segera mempercepat proses penyelesaian perkara bekas eks Ketua KPK dan untuk segera dilakukan persidangan.
“Hal ini agar mengugurkan kesempatan Firli Bahuri ajukan praperadilan kembali,” ujar Praswad.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa, (30/1/2024) besok.
"Besok akan dibacakan di persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Djuyamto menyebut pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Kuasa hukum baru Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengakui kebenaran kliennya mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, (26/1).
“Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fahri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.
Fahri menjelaskan alasan pencabutan praperadilan kedua Firli Bahuri lantaran pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan.
(Ann/Nusantaraterkini.co)