Nusantaraterkini.co - Mantan Ketua KPU RI sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.
Juri mengatakan putusan DKPP ini berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2," kata Juri Ardiantoro dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, (6/2/2024).
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Terkait hal itu, Juri meminta masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan tersebut, sebab ia menilai secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri." ungkapnya.
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menjelaskan keputusan KPU yang tidak mengubah PKPU pencalonan dan melaksanakan perintah MK tidak serta bisa disalahkan lantaran dua alasan.
Baca Juga : DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gegara Geser Suara Partai
"Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," ujar Juri.
Alasan kedua, Juri Ardiantoro mengatakan hal ini justru dapat menjadi persoalan baru, jika KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU.
"Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi," tuturnya.
Baca Juga : KPU Sebut Ada 48 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Bisa Jadi Lawan Kotak Kosong
Juri berharap semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu 2024 yang akan berlangsung beberapa hari lagi.
Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Komisi II DPR dan KPU Segera Rapat Bersama Bahas Pergantian Hasyim Asy'ari
