nusantaraterkini.co, JAKARTA - KPU membeberkan ada 48 calon tunggal dalam Pilkada 2024. Diperkirakan mereka akan melawan kotak kosong.
Ketua KPU Muhammad Afifuddin menjelaskan, 48 calon tunggal itu berada 1 orang di Provinsi, kabupaten 42 orang, kota 5 orang, total 42 wilayah.
"Satu provinsi yang hanya ada satu calon adalah Papua Barat. 17 gabungan parpol mencalonkan duet Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani," kata Ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga : Ikuti Retret di Magelang, Komisi II Minta Kepala Daerah Dukung Semua Kebijakan Presiden Prabowo
Jadi, Provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2024 berjumlah 37. Jumlah pendaftarnya sebanyak 101 pasangan calon.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten total ada 415 daerah dengan 1.133 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 daerah dengan jumlah 277 pasangan.
"Satu parpol belum bisa daftar calon PKN," tutur dia.
Baca Juga : KPU Samosir Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024
Dengan adanya calon tunggal ini, bisa jadi pasangan calon ini melawan kotak kosong. Tapi, sesuai aturan, KPU memperpanjang masa pendaftaran di daerah yang hanya terdapat calon tunggal di masa pendaftaran pertama.
Selama tiga hari dibukanya pendaftaran pertama yaitu dari tanggal 27-29 Agustus terdapat sebanyak 1.518 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Sementara, untuk perpanjangan pendaftaran calon di daerah yang sebelumnya hanya ada calon tunggal dilakukan mulai 2-4 September 2024.
(Dra/nusantaraterkini.co).
