Denny Indrayana Bersiap Bawa Sengketa Ijazah Gibran ke MK, Pilih Opsi Pembatalan Calon
Denny Indrayana menyatakan siap membawa sengketa ijazah Gibran ke MK melalui jalur pembatalan pencalonan, bukan pemakzulan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, mengungkapkan, batas waktu penutupan sayembara keabsahan ijazah tingkat SLTA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersisa tujuh hari lagi. Hingga Kamis (3/9/2026) pagi, total dana hadiah yang terkumpul dari publik diklaim telah menyentuh angka hampir Rp6 miliar.
Denny membeberkan, usai gelaran sayembara rampung, langkah hukum berikutnya yang bakal ditempuh adalah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tidak mengambil mekanisme pemakzulan (impeachment), melainkan menempuh jalur sengketa pemilu.
"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR. Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya, seperti dilansir RMOL, Kamis (3/9/2026).
Mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan, Denny merujuk pada beberapa Yurisprudensi Putusan MK terkait Pilkada yang memberikan ruang sanggah selama tiga hari. Pihaknya mengklaim permohonan tersebut nantinya akan didukung oleh partai politik peserta pemilu serta sejumlah tokoh publik.
"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air," kata Denny.
Pakar hukum tata negara tersebut menguraikan, jika persidangan di MK terbukti menemukan kegagalan pemenuhan kelulusan setara SLTA, baik dari UTS INSEARCH Sydney maupun lembaga lain, maka secara konstitusional status keabsahan pencalonan Gibran dapat gugur.
"Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny.
Menurutnya, proses pemeriksaan perkara sengketa syarat pencalonan di MK hanya memakan durasi 14 hari kerja. Atas dasar itu, ia menyebut sisa masa jabatan Gibran bakal sangat singkat apabila gugatan tersebut nantinya dikabulkan.
"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan