Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Denny Indrayana Bersiap Bawa Sengketa Ijazah Gibran ke MK, Pilih Opsi Pembatalan Calon ​

Denny Indrayana menyatakan siap membawa sengketa ijazah Gibran ke MK melalui jalur pembatalan pencalonan, bukan pemakzulan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, mengungkapkan, batas waktu penutupan sayembara keabsahan ijazah tingkat SLTA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersisa tujuh hari lagi, Kamis (3/9/2026).(foto: istimewa)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, mengungkapkan, batas waktu penutupan sayembara keabsahan ijazah tingkat SLTA/sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersisa tujuh hari lagi, Kamis (3/9/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co-Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof , mengungkapkan, batas waktu penutupan sayembara keabsahan ijazah tingkat SLTA/sederajat milik tersisa tujuh hari lagi. Hingga Kamis (3/9/2026) pagi, total dana hadiah yang terkumpul dari publik diklaim telah menyentuh angka hampir Rp6 miliar. 

​Denny membeberkan, usai gelaran sayembara rampung, langkah hukum berikutnya yang bakal ditempuh adalah melayangkan gugatan ke (). Ia menegaskan tidak mengambil mekanisme (), melainkan menempuh jalur

​"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR. Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah ," ujarnya, seperti dilansir RMOL, Kamis (3/9/2026).

​Mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan, Denny merujuk pada beberapa Yurisprudensi Putusan MK terkait Pilkada yang memberikan ruang sanggah selama tiga hari. Pihaknya mengklaim permohonan tersebut nantinya akan didukung oleh partai politik serta sejumlah tokoh publik. 

​"Insya Allah akan ada partai yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan di Tanah Air," kata Denny. 

​Pakar tersebut menguraikan, jika persidangan di MK terbukti menemukan kegagalan pemenuhan kelulusan setara SLTA, baik dari maupun lembaga lain, maka secara konstitusional status keabsahan pencalonan Gibran dapat gugur. 

​"Jika terbukti tidak selesai atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny. 

​Menurutnya, proses pemeriksaan perkara sengketa di MK hanya memakan durasi 14 hari kerja. Atas dasar itu, ia menyebut sisa masa jabatan Gibran bakal sangat singkat apabila gugatan tersebut nantinya dikabulkan. 

​"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny.  

(Emn/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait