Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar sebut Putusan MK Buka Peluang Pemakzulan Gibran

Pakar menilai Putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran membuka peluang bagi DPR untuk menggulirkan proses pemakzulan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(foto: rmol)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan berkas persyaratan pendidikan Wakil Presiden berpotensi berlanjut ke ranah politik. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan tersebut bisa menjadi celah awal untuk menggulirkan proses pemakzulan di parlemen.

​Pernyataan tersebut merespons amar serta pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang disetarakan dengan jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atas nama Gibran.

​"Ini justru menjadi pintu masuk ke arah pemakzulan di DPR," ujar Jerry Massie kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir RMOL, Rabu (7/10/2026).

​Jerry menilai masih ada celah hukum dan dinamika politik yang dapat ditempuh oleh para pemohon gugatan, termasuk advokat Denny Indrayana dan koleganya. Pasalnya, walau MK menyatakan tidak menemukan bukti otentik penyetaraan ijazah tersebut, mahkamah tidak sampai mengambil tindakan diskualifikasi karena permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) akibat persoalan kedudukan hukum (legal standing).

​Kondisi ini, menurut Jerry, memberi ruang bagi pihak penggugat untuk memindahkan substansi temuan tersebut ke lembaga negara lain yang memiliki kewenangan evaluasi politik maupun pengawasan hukum.

​"Ini bisa menjadi senjata ampuh penggugat untuk membawa persoalan ini ke ranah DPR dan berpotensi dimakzulkan," kata Jerry.

​Lebih jauh, Jerry menggarisbawahi, persoalan verifikasi keabsahan dokumen sejatinya berada di bawah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu pada masa pencalonan. Hal itu sejalan dengan pertimbangan MK yang menyebutkan bahwa keabsahan syarat administratif pasangan calon merupakan wewenang lembaga penyelenggara yang berwenang.

​Melihat peta kekuatan politik di Senayan, Jerry menilai posisi Wapres Gibran berada dalam situasi yang cukup rentan jika tidak ditopang oleh pilar komitmen partai-partai koalisi di DPR.

​"Apalagi Prabowo hanya diam, tidak ada pembelaan," tandasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru