Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kecewa, Polsek Tembung Dinilai tak Mampu Tangkap RM Pelaku Penembakan Dua Pekerja PT NDP

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satu di antara korban penembakan RM saat dirawat usai kejadian beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - RM, pelaku penembakan dua petugas lapangan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di areal HGU Sampali pertengahan Mei lalu, sampai saat ini belum mampu ditangkap polsek Medan Tembung. Pelaku masih bebas berkeliaran.

Pengusutan kasus percobaan pembunuhan yang dilaporkan kedua korban, Hartoyo dan Darma Sitorus di Polsek Medan Tembung seperti jalan di tempat.

Baca Juga : Pelaku Mengaku Membunuh, Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Kontrakan Depok

 

Menurut keterangan kedua korban, sampai saat ini tidak ada perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus penembakan yang dilakukan RM yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan LSM itu. 

Baca Juga : 19 Demonstran Tolak RUU Pilkada Jadi Tersangka

Selama ini RM sering membuat aksi-aksi provokasi terhadap warga penggarap di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 1 Sampali.

 

Menurut Hartoyo dan Dharma sitorus yang menjadi korban peluru senjata jenis soft-gun yang ditembakkan RM, mereka sudah membuat laporan di polsek medan tembung dengan nomor laporan LP/ 717/V/2025/SPKT MEDAN TEMBUNG Tanggal 16 Mei 2025 dan sudah diperiksa sebagai saksi korban.

Baca Juga : Pabrik Tikar Busa di Binjai Ludes Terbakar: Asap Tebal Membumbung Tinggi

Begitu juga sejumlah saksi lain yang berada di lokasi saat terjadinya peristiwa Jumat siang, 16 Mei 2025 itu, juga sudah dimintai keterangan. Namun pelaku seakan-akan kebal hukum dan tak mampu ditangkap oleh Polsek Medan Tembung.

 

Baca Juga : Jam Makan Siang, Pemeriksaan Ketua Komisi III DPRD Salomo Pardede Ditunda

Disebutkan, sebelum peristiwa kekerasan itu terjadi, kedua korban sedang berada di areal 100 hektar HGU Sampali yang sedang dibersihkan. 

Kedua korban bertugas memberi tanda silang (X) terhadap bangunan-bangunan liar warga penggarap yang telah menerima tali asih dari PT NDP dan akan dibongkar.

Baca Juga : Tolak Politik Dinasti, Ratusan Aksi Massa Geruduk DPRD Sumut

Namun kegiatan keduanya terhenti karena dilarang RM yang mengaku sebagai koordinator penggarap yang masih bertahan di areal HGU tersebut. RM menyebut, kedua petugas lapangan itu tidak berkoordinasi dengan dirinya.

 

Baca Juga : Aksi di Depan Mako Brimob Polda Sumut, Ratusan Ojol Minta Penabrak Affan Kurniawan Dihukum Berat

Hartoyo dan Dharma tidak menggubris larangan oknum berpakaian hitam-hitam tersebut, karena tidak mengenal RM. 

Diduga inilah membuat RM kesal, sehingga kemudian mengeluarkan senjata api jenis Softgun dari pinggangnya dan melepaskan tembakan kepada Hartoyo dan Dharma Sitorus. Akibatnya peluru dari senjata soft-gun itu mengenai tangan Hartoyo, sementara Dharma terkena di bagian kaki, keduanya sempat dirawat di rumah sakit.

 

Lambannya pengusutan terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oknum RM oleh jajaran Polsekta Medan Tembung sangat mengecewakan kedua korban yang menanti adanya keadilan terhadap kekerasan yang mereka terima dari RM yang selalu berpenampilan menggunakan lencana milik Polri. 

Sepantasnya pihak Kepolisian bertindak cepat untuk dapat meringkus oknum RM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada kedua petugas lapangan PT NDP itu. Apalagi keberadaan RM masih berada di seputaran Kota Medan dan Deli serdang. 

 

“Kami hanya berharap ada keadilan terhadap kekerasan yang kami alami, dan oknum pelaku bisa segera diringkus,” ujar Hartoyo dan Dharma senada.

 

Sementara pihak NDP menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dengan cepat dan mengamankan RM yang telah terang-terangan melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata airsoftgun.

(akb/nusantaraterkini.co)