Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Korupsi PNBP, Kajati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan KSOP Belawan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Cabang Belawan serta Kantor KSOP Belawan. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penyidik Kejati Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Cabang Belawan serta Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Belawan.

Plh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Bani Ginting menyampaikan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024.

Plh Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Bani Ginting menyampaikan, penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga : Jabat Plt Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dan Profesionalisme

"Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya dalam keterangan, Rabu (29/10/2026).

Bani menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada objek dan ruangan, diantaranya, bagian atau Seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.

Baca Juga : Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Penggeledahan dilakukan tim Penyidik setelah memperoleh surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn dan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.

"Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik ini diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)