Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua dari Tiga Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival Ditahan, Satu Mangkir

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersanga BIN dan MH saat tengah digelandang dari Kejari Medan menuju Rutan Kelas I Medan, Kamis (13/11/2025) siang. (Foto : Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co,MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi Anggaran Medan Fashion Festival Tahun Angggaran 2024, Kamis (13/11/2024). Sementara satu lainnya mangkir dari panggilan Kejari Medan.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah BIN, selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), lalu ES selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Baca Juga : Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kadiskop UKM Perindag Ditetapkan jadi Tersangka 

Dimana, para tersangka ini diduga melakukan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMK Perindustian dan Perdagangan Kota Medan. Sihangga atas perbuatan para tersangka ini, negara pun mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp 1,13 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar.

"Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” ujar Kajari Medan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025) siang.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Medan.

Sementara itu, tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Baca Juga : Bobby Apresiasi MFF 2024 Sukses: Fashion Bisa Jadi Senjata Utama Sejahterakan Masyarakat
“ES belum menghadiri panggilan. Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Fajar menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar.

Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku pengguna anggaran dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.

Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)