Nusantaraterkini.co, BINJAI - Bawaslu Kota Binjai telah menerima permohonan mediasi yang dilayangkan masing-masing partai terhadap dua kader mereka yang dicoret KPU Binjai.
Dua caleg yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dimaksud yakni Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra (Dapil Binjai Timur) dan Abdul Rahim dari Partai Keadilan Sejahtera (Dapil Binjai Barat).
"Ya benar, sudah mengajukan permohonan mediasi yang dilakukan oleh pengurus partai politik dari kedua caleg tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kota Binjai, M Yusuf Habibi, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga : Firman Soebagyo: Larangan Sistem Tendem Tingkatkan Kualitas Caleg
Lanjut Habibi, mediasi akan dilakukan Bawaslu Binjai pada Kamis (28/12/2023). Pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk juga KPU Kota Binjai.
"Besok akan kita gelar mediasinya, ya kita panggil KPU Binjai," ujar Habibi.
Dia menilai, KPU Binjai terlalu dini mengambil kebijakan dengan mencoret kedua caleg tersebut. Bahkan, menurut Habibi, KPU mengambil tindakan tanpa memanggil parpol terkait kedua caleg tersebut.
Baca Juga : Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot
"Kemarin KPU terlalu cepat melakukan tindakan sehingga tanpa melakukan konfirmasi ke partai politik, makanya terjadi mis komunikasi. Harusnya KPU memanggil partai politik terkait hal tersebut. Mungkin karena banyaknya kesibukan dan jadwal tahapan yang dilakukan," ujar Habibi.
Ketua Bawaslu Binjai ini menambahkan, kedua caleg yang telah dicoret KPU Binjai telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Sumut.
"Kalau belum mengundurkan diri, gak bisa mereka mendaftarkan diri. Karena telah mengundurkan diri lah, makanya bisa mendaftarkan diri," ujar Habibi.
Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR
Sementara, Ronggur Raja Doli Simorangkir membenarkan, sudah mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu Binjai.
"Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Binjai langsung tadi hadir saat mengajukan permohonan mediasi," ujar Ronggur.
Ronggur pun yakin dan percaya terhadap integritas komisioner penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Cerita Driver Ojek yang Terdampak Gangguan Pasokan BBM: Terpaksa Matikan Aplikasi Lantaran Tak Dapat Bensin
"Ya semoga hasilnya (mediasi) terbaik lah," ujar Ronggur.
Diketahui, keduanya caleg yang dicoret itu sebelumnya berstatus tenaga ahli dan tenaga kontrak.
Hal ini diketahui melalui surat yang dilayangkan Sekretariat DPRD Sumut kepada KPU. Dalam surat ini yang disampaikan pada 8 November 2023 atau 5 hari setelah KPU menetapkan DCT, ada 29 nama terungkap dan dua di antaranya merupakan daerah pemilihan Kota Binjai.
Baca Juga : Mediasi Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Kandas, Lanjut Hingga Putusan Pengadilan
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya, yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri. (rsy/nusantaraterkini.co)
