Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (RMOL/Ist).

nusantaraterkini.co, BREBES - Gelembungkan suara salah satu calon legislatif (caleg), Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Jawa Tengah (Jateng) dicopot dari jabatannya.

Pencopotan jabatan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi dicopot dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka dinilai melanggar kode etik saat Pemilu 2024. 

Baca Juga : Dosen ASN di Yogya Unjuk Rasa Gegara Tukin Tak Cair Sejak 2020

"Seharusnya punya rasa malu, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," kata YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Winarko, dikutip RMOL, Rabu (22/1/2025).

Agus mengurai, Manja dan Trio dicopot setelah aduan dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg DPR PDIP No 8, Shintia Sandra Kusuma. Aduan tersebut dilayangkan Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso yang dikuasakan kepada Agus.

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Samosir Bacok Teman hingga Tewas

Dalam aduannya, ada bagi-bagi uang melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Uang tersebut kemudian dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu, terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu. Jadi bukan karangan saya," lanjut Agus.

Dugaan penggelembungan suara calon Anggota DPR merupakan jenis tindak pidana pemilu sesuai Ketentuan Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan