Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menilai lemahnya fungsi pengawasan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap alih fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama meningkatnya bencana banjir di berbagai daerah di Indonesia.
Bambang menegaskan, kerusakan hutan yang berdampak pada banjir seharusnya dapat dicegah sejak lama. Ia menyebut Komisi IV DPR telah berulang kali mengingatkan pemerintah pada periode sebelumnya, namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Kita ini sebenarnya sudah terlambat bertindak. Saya sudah sering mengingatkan, jika kerusakan hutan dibiarkan, dampaknya akan semakin parah. Sekarang faktanya, banjir terjadi berulang dan semakin meluas,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai pengawasan Kemenhut masih sangat lemah, terutama dalam mengendalikan pemanfaatan kawasan hutan oleh perkebunan dan pertambangan ilegal. Padahal, menurutnya, teknologi pemantauan berbasis citra satelit sudah berkembang pesat dan seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran secara cepat dan akurat.
Baca Juga : Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan Pascabanjir Aceh dan Sumut untuk Bangun Huntara
“Jutaan hektare kawasan hutan sudah dimanfaatkan secara ilegal. Kalau pengawasan hanya mengandalkan penambahan kantor wilayah dan personel Polisi Kehutanan tanpa dukungan teknologi canggih, saya yakin itu tidak akan efektif,” tegasnya.
Selain aktivitas ilegal, Bambang juga menyoroti praktik pengelolaan lahan yang tidak ramah lingkungan, termasuk dalam skema perhutanan sosial dan hutan tanaman industri (HTI).
Berdasarkan hasil kunjungan spesifik Komisi IV DPR, ia menemukan pembukaan lahan di daerah lereng yang ditanami jagung tanpa penerapan teknik terasering, yang memperparah limpasan air dan meningkatkan risiko banjir.
Ia juga menilai pengelolaan HTI kerap mengabaikan karakteristik lahan, sehingga menyebabkan degradasi tanah dan memperbesar potensi banjir di wilayah hilir.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan banjir masih menjadi bencana yang paling sering terjadi di Indonesia, dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) sebagai salah satu penyebab utama.
Baca Juga : Kemenhut Aksi Bersih-bersih Kayu Gelondongan dan Limbah Bencana Sumatera
Terkait aspek regulasi, Bambang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mempermudah perizinan usaha kehutanan dan pertambangan. Menurutnya, sentralisasi kewenangan perizinan di pemerintah pusat berpotensi melemahkan pengawasan di lapangan, termasuk dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dulu izin baru bisa keluar setelah kajian AMDAL dilakukan. Sekarang cukup pernyataan. Ini berbahaya, karena pelaksanaan AMDAL dikhawatirkan hanya formalitas dan tidak dilakukan secara serius,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut pencabutan izin terhadap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang terbukti melanggar aturan. Bambang menekankan pentingnya kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-izin dicabut.
“Jangan sampai perusahaan sudah mengambil keuntungan, tapi ketika kerusakan terjadi, justru negara yang menanggung biaya pemulihan. Itu artinya negara dirugikan dua kali,” tegasnya.
Baca Juga : Komisi IV Desak Kemenhut Sanksi Pidana 4 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera yang Telah Disegel
Terakhir, Bambang mengkritik ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. Menurutnya, pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat kerap ditindak tegas, sementara pelanggaran berskala besar oleh korporasi justru dibiarkan tanpa sanksi berarti.
“Kalau masyarakat menebang satu pohon langsung ditindak, tapi jutaan hektare hutan dirusak oleh perkebunan dan tambang tidak ada tindakan tegas. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Kehutanan,” tandas legislator dapil Kaltim ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
