Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi IV Desak Kemenhut Sanksi Pidana 4 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera yang Telah Disegel

Komisi IV DPR desak sanksi pidana bagi 4 perusahaan dan 7 PHAT penyebab banjir Sumatera. Pelanggaran UU Kehutanan harus dibawa ke ranah hukum

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Foto: istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Kehutanan () telah menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah () yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera. 

Anggota RI, menilai, mereka layak dijerat

Daniel menegaskan, pemerintah harus mendorong hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif. Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini . Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

/segel-3-phat-baru-total-kemenhut-tindak-11-subjek-hukum-terkait-bencana-banjir-sumut" style="color: rgb(14, 125, 175);">Baca Juga : Segel 3 PHAT Baru, Total Kemenhut Tindak 11 Subjek Hukum Terkait Bencana Banjir Sumut

Ia juga mendesak pemerintah, khususnya untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi, menurut Daniel, menjadi elemen penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Daniel berharap pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.

lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutupnya.

Seperti diberitakan, 4 Korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT. NSHE. Sedangkan 7 yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Baca Juga : Komisi IV: Kemenhut Harus Ungkap 12 Pelaku Perusakan Hutan Penyebab Bencana Banjir di Sumatera

Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. 

Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait