Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pesawat Smart Air Mendarat Darurat di Pantai Nabire

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pesawat Smart Air di Pantai Nabire. Dok: Istimewa

Nusantaraterkini.co, PAPUA TENGAH – Pesawat jenis Caravan milik maskapai Smart Air dengan nomor registrasi PK-SNS mengalami insiden saat terbang dari Bandara Nabire menuju Bandara Kaimana, Selasa (27/1/2026). Pesawat tersebut terpaksa melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai Nabire. Beruntung, seluruh penumpang dan kru dilaporkan selamat.

Pesawat yang mengangkut 11 penumpang dan dua awak itu sebelumnya sempat lepas landas normal dari Bandara Nabire. Namun, tak lama setelah mengudara, pilot mengajukan permintaan return to base (RTB) kepada petugas Air Traffic Controller (ATC) sekitar pukul 12.57 WIT.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IX Manokwari, Sigit Pramono, membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pesawat tipe C208B mengalami gangguan sehingga tidak dapat melanjutkan penerbangan.

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi X: Pemberian PR Siswa Kewenangan Guru, Bukan Gubernur

“Pesawat udara Smart Air dengan registrasi PK-SNS mengalami insiden di wilayah Bandar Udara Nabire,” ujar Sigit.

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik pesawat melakukan pendaratan darurat di area pantai. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga : Luhut Bilang Jangan Asal Ngomong, Soal Jokowi Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta

“Benar, pesawat Smart Air rute Nabire–Kaimana sekitar pukul 12.45 WIT jatuh di perairan pantai, dan seluruh penumpang dilaporkan selamat,” katanya.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Misbakhun Ungkap Bangga Banyak Kader Soksi Masuk DPP Golkar dan AKD DPR