Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Donald Trump Resmi Tanda Tangani RUU Stablecoin

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara kepada awak media di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 15 Juli 2025. (Foto: Xinhua/Hu Yousong)

Nusantaraterkini.co, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (18/7/2025) resmi menandatangani rancangan undang-undang (RUU) penting tentang koin stabil (stablecoin) menjadi undang-undang (UU) dalam sebuah upacara di Gedung Putih.

Hal ini pun menjadi regulasi federal pertama tentang stablecoin di negeri Paman Sam tersebut.

Sebelumnya, Undang-Undang Panduan dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Koin Stabil (Guiding and Creating National Innovation for US Stablecoins Act) AS, atau GENIUS Act, diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Kamis (17/7/2025) setelah Senat menyetujui RUU tersebut pada bulan Juni.

Trump menjadi pendukung RUU tersebut dan mendesak anggota parlemen dari Partai Republik untuk memberikan suara mendukung.

BACA JUGA: Donald Trump Gugat Sejumlah Perusahaan Media atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

“GENIUS Act menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk membangun serta membuka potensi besar stablecoin yang didukung dolar. UU ini mungkin merupakan revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak kelahiran internet itu sendiri,” ujarnya.

GENIUS Act menjabarkan standar untuk stablecoin, seperti mata uang digital yang dipatok ke dolar AS atau mata uang fiat lainnya.

Menurut GENIUS Act, Federal Reserve (The Fed) dan Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency) AS akan bertanggung jawab dalam mengawasi publikasi stablecoin.

BACA JUGA: Trump Klaim Coca Cola Setuju Kembali Gunakan Gula Tebu Asli

UU tersebut juga menetapkan persyaratan bagi para penerbit untuk secara rutin membagikan informasi mengenai cadangan mereka dalam bentuk mata uang AS, simpanan giro, obligasi pemerintah (treasuries) dan "aset-aset yang disetujui" lainnya.

Trump menyatakan bahwa dirinya akan mengambil langkah lebih lanjut untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia, dan penggunaan stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap treasury AS, menurunkan suku bunga, serta memperkuat status dolar AS sebagai mata uang cadangan dunia.

Dengan kapitalisasi pasar diperkirakan mencapai sekitar 250 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp16.329), stablecoin dolar AS terutama digunakan sebagai aset perantara untuk perdagangan atau sebagai alat untuk mengakses dolar AS di negara-negara yang mengalami hiperinflasi atau isu-isu moneter lainnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Xinhua