Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DKPP Jatuhkan Sanksi Terhadap Ketua Bawaslu Binjai dan Anggotanya, Berikut Penyebabnya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu DKPP Provinsi Sumatera Utara, Minggu (3/9/2024) lalu.

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Tiga mantan ketua panitia pengawas tingkat kecamatan melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hasilnya DKPP menjatuhkan putusan berupa sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta anggotanya, Fadhil Azhar dan Julkifli. 

Ketiga mantan ketua panitia pengawas jtu adalah, Muhammad Usman, Ermawati dan Ananda Ratu Tia. 

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Pengaduan yang dilayangkan dari ketiga pengadu ini karena mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti existing. 

Padahal ketiganya telah mengikuti tahapan ujian dan wawancara. Namun, Bawaslu Binjai mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar secara aturan dan hanya didasarkan pada rasa suka maupun tidak suka.

Hal tersebut terjadi karena ketiga pengadu ini tidak meloloskan titipan dari ketua dan anggota pada Bawaslu Binjai untuk calon pengawas tempat pemungutan suara dalam pileg pada Februari 2024 lalu. 

Baca Juga : DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Gegara Geser Suara Partai

Mereka disebut tidak loyal atau setia karena melanggar perintah maupun instruksi dari pimpinannya di Bawaslu Binjai terkait Calon PTPS titipan.

Karenanya saat existing, ketiganya pun tidak diluluskan sebagai pengawas pemilu pada tingkat kecamatan. 

Adapun arti existing adalah, peserta yang berasal dari anggota panwas tingkat kecamatan yang melakukan tugas pengawasan pada pileg 2024 lalu.

Baca Juga : Rusia Larang Masuk 30 Warga Negara Jepang Tanpa Batas Waktu

Mereka yang merasa adanya kejanggalan, melaporkan hal tersebut ke DKPP. 

Dan DKPP, putusannya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi beserta kedua anggotanya, Fadhil Azhar serta Julkifli.

Salah satu pengadu, Ananda Ratu Tia menghargai putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Binjai.

Baca Juga : Lakukan Pelanggaran, Kemensos Pecat 49 Pendamping PKH

"Keputusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan ketiga terhadap ketiga komisioner Bawaslu Binjai, kami menghargai. Meski, permohonan pengadu terkait ketidakadilan jadi gak terpenuhi pada kasus ini. Putusan DKPP juga mengatakan, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ucap Tia, Senin (4/11/2024).

"Dalam setahun menjabat, Bawaslu Binjai sudah 2 kali dilakukan sidang DKPP, meski sanksi hanya peringatan," sambungnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi tidak berkomentar saat dikonfirmasi. Dilayangkan ke pesan WhatsApp yang bersangkutan, mantan Anggota PPK Binjai Utara ini tidak menjawabnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Bawaslu : Pemilu Sebelumnya Masih Sering Terjadi Ketidaksinkronan Data dan Memicu Kebingungan di Tingkat Pengawasan