Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rusia Larang Masuk 30 Warga Negara Jepang Tanpa Batas Waktu

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto yang diabadikan pada 21 April 2025 ini menunjukkan Kremlin dan Katedral Santo Basil di Moskow, Rusia. (Foto: Xinhua/Cao Yang)

Nusantaraterkini.co, MOSKOW - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rusia pada Selasa (11/11/2025) malam waktu setempat, mengumumkan larangan masuk tanpa batas waktu bagi 30 warga negara Jepang sebagai respons atas sanksi yang terus berlanjut terhadap Rusia.

Menurut pernyataan yang dirilis di situs web kementerian itu, juru bicara Kemenlu Jepang Toshihiro Kitamura masuk dalam daftar tersebut, dan sebagian besar nama lainnya berasal dari sektor media dan akademis Jepang.

Baca Juga : Teknologi Nuklir Baru Rusia akan Dorong Sektor Sipil

Menyusul eskalasi krisis Ukraina pada 2022, Jepang bergabung dengan Amerika Serikat dalam menerapkan sederet sanksi ekstensif terhadap Rusia. Sebagai respons, Moskow menempatkan Jepang dalam daftar "negara yang tidak bersahabat".

Baca Juga : Rusia Tanggapi Kabar Gagalnya Pertemuan Trump-Putin

Sebelumnya pada September, Jepang memberlakukan serangkaian sanksi baru terhadap sejumlah perusahaan dan individu Rusia.

(*/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Xinhua