Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah dan Uang dari Kasus Investasi Bodong Net89

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah dan Uang dari Kasus Net89. (Foto: centralpublik/ist).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai 1,5 triliun dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus investasi bodong Robot Trading Net89

Aset yang disita itu berupa 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008 dan Mobil Honda Mobilio.

Baca Juga : Dua Kurir Narkoba di Binjai Diringkus Polisi saat Antarkan Ganja

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, aset yang disita tersebut mencapai Rp 1,5 triliun. Selain itu, uang tunai senilai Rp52,2 miliar juga disita oleh petugas.

"Uang senilai Rp52,2 miliar juga disita. Uang ini berbentuk mata uang rupiah. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban," ungkap Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip centralpublikasi, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Tersangka korporasi itu adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Samosir Bacok Teman hingga Tewas

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).