Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus TPPU, Bareskrim Sita Aset Miliaran Rupiah Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menyita berbagai aset milik tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Bagikan:
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Republika/Prayogi)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Republika/Prayogi)
A A

Nusantaraterkini.co - Direktorat Tindak Pidana Khusus () Polri menyita berbagai aset milik tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, , terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ().

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menyita beberapa aset di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu senilai Rp 33 miliar.

"(Disita) lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, dilansir dari Detikcom, Jumat, (23/2/2024).

Penyidik juga menyita tiga unit mobil Isuzu MUX dan uang ratusan miliar dari rekening . Whisnu merinci total uang sebanyak Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus dugaan Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru