Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus TPPU, Bareskrim Sita Aset Miliaran Rupiah Panji Gumilang

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang (Foto: Republika/Prayogi)

Nusantaraterkini.co - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita berbagai aset milik tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menyita beberapa aset di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu senilai Rp 33 miliar.

"(Disita) lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, dilansir dari Detikcom, Jumat, (23/2/2024).

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Etomidate Berkedok Liquid Vape

Penyidik juga menyita tiga unit mobil Isuzu MUX dan uang ratusan miliar dari rekening Panji Gumilang. Whisnu merinci total uang sebanyak Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga : KPK Perkuat Bukti Pencucian Uang: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Tinggal Tunggu Waktu

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Detikcom

Baca Juga : Bareskrim Polri Lakukan Penyidikan Gelondongan Kayu saat Banjir di Tapsel