nusantaraterkini.co, BEKASI - Kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi digerebek Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kios tersebut dijadikan tempat percetakan uang palsu. Dari penggrebekan itu, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf membenarkan penggerebekan dan penangkapan ini. Ia menyebut ada 10 tersangka yang diamankan oleh penyidik.
Baca Juga : Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah dan Uang dari Kasus Investasi Bodong Net89
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).
Helfi menjelaskan 8 dari 10 tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penggerebekan ini sendiri dilakukan pada Senin (6/9/2024) lalu.
"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi," jelasnya.
Baca Juga : Kasus TPPU, Bareskrim Sita Aset Miliaran Rupiah Panji Gumilang
10 tersangka memiliki peranannya masing-masing. Mereka adalah SUR sebagai pemilik, TS juga sebagai pemilik dan penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.
Lalu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menjelaskan dalam penggerebekan, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar atau senilai Rp 1,2 miliar.
"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," jelas dia.
Baca Juga : Penjara Tak Cukup, DPR Desak Rampas Aset Pribadi Pelaku Investasi Syariah Bodong DSI
Para tersangka, dijelaskan oleh Andri, melakukan praktik ilegal ini di kios percetakan tersebut.
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," jelasnya dikutip kumparan.
Para tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui sudah berapa lama mereka mencetak uang palsu.
Baca Juga : Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Tambang Ilegal di Sumatera Barat
(Dra/nusantaraterkini.co).
