Dua Kurir Narkoba di Binjai Diringkus Polisi saat Antarkan Ganja
Dua kurir narkoba jenis daun ganja diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua kurir narkoba jenis daun ganja diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Keduanya adalah RS (24) dan F (29). Mereka diringkus di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Sabtu (18/1/2025) pukul 01.00 wib.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
Baca Juga : Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot
"Menerima informasi itu, personel Satres Narkoba langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan, di mana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya," beber Junaidi, Rabu (22/1/2025).
Di lokasi, kata Junaidi, kedua pelaku terlihat sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.
Baca Juga : Dosen ASN di Yogya Unjuk Rasa Gegara Tukin Tak Cair Sejak 2020
"Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja," beber Junaidi.
"Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F," sambungnya.
Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Samosir Bacok Teman hingga Tewas
Saat melakukan penangkapan RS (24) yang tinggal di jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan dan F (29) jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan β 2 unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.
"Saat ini terhadap RS dan F sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·8 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·8 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·10 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·11 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·11 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan