Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pakar Kebencanaan: Banjir dan Longsor di Sumatera Layak Ditetapkan Status Bencana Nasional

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Banjir Bandang Menerjang Tiga Provinsi di Sumatera (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pasca banjir bandang dan longsor terjadi di wilayah Sumatera melanda tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Pemerintah Prabowo enggan menetapkan status bencana nasional. Terlebih desak dari berbagai pihak sudah menegaskan jika keadaan parah terjadi di tiga provinsi memang sudah selayak dan sepatutnya ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pakar kebencanaan sekaligus Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hijrah Saputra mengatakan, jumlah korban jiwa dan kerugian yang terus bertambah serta cakupan wilayah terdampak yang besar menjadi alasan langkah itu harus diambil pemerintah.

Ia menjelaskan dasar hukum penetapan bencana nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga : Update: Korban Meninggal Bencana Sumatera Naik jadi 770 Orang, 463 Jiwa Masih Hilang 

Apalagi, tambah Hijrah, Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menyebutkan lima indikator utama: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

"Jumlah korbannya kan semakin bertambah. Kemudian dari sisi kerugian juga pasti akan bertambah. Kita bisa katakan ini sudah layak untuk status bencana nasional," kata Hijrah, Kamis (4/12/2025).

Lebih lanjut, Hijrah berpendapat status tersebut diperlukan bukan hanya karena situasi darurat, tetapi sebagai instrumen untuk menangani persoalan jangka panjang di daerah terdampak bencana.

Ia mengatakan penyebab banjir dan longsor di Sumatra tidak bisa hanya disebut faktor cuaca ekstrem saja.

"Kalau bisa pemerintah melihat permasalahan di hulu seperti apa. Bagaimana dia bisa mengatasi ilegal logging. Kita lihat tumpukan kayu, kita tidak bisa menutup mata dengan kondisi itu. Bukan hanya masalah cuaca menurut saya," ujar dia.

Baca Juga : Ribuan Sekolah Rusak dalam Bencana Sumatera, Komisi X Desak Langkah Darurat Penyelamatan Pendidikan 

Sebelumnya, Ketua DPD Sultan B Najamudin sudah menyuarakan mendesak pemerintah untuk menetapkan peristiwa banjir di Provinsi Aceh, Sumatera utara dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.

Senator asal Bengkulu tersebut meminta Pemerintah pusat segera menetapkan peristiwa banjir di tiga provinsi tersebut sebagai Bencana Nasional.

Sultan mengatakan pihaknya mendapatkan banyak masukan dan permintaan dari pemerintah daerah serta para senator DPD RI dari 3 daerah agar pemerintah pusat menetapkan status Bencana Nasional atas peristiwa banjir dan longsor di Sumatera.

"Kami percaya Dan mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian dan lembaga telah bekerja keras mengirimkan semua yang dibutuhkan korban di daerah. Presiden Prabowo bahkan terus memantau langsung perkembangan dari kejadian bencana ini Dari waktu ke waktu," ujar Sultan.

Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan dampak bencana banjir dan tanah longsor di 3 Provinsi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih intensif dalam skala nasional.

"Kita mengetahui bahwa hampir Semua akses darat ke lokasi banjir lumpuh total. Akibatnya Bantuan kemanusiaan sulit didistribusikan secara baik," katanya.

Lanjut dia, pemerintah daerah setempat mengalami kesulitan baik secara struktural maupun fiskal untuk menangani bencana sendirian.

"Sangat sulit mengharapkan Keuangan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan skala yang masif seperti ini. Kami dapat merasakan bahwa para Kepala Daerah pasti mengalami kebuntuan anggaran pasca-kebijakan efisiensi APBD," katanya.

Baca Juga : Korban Tewas Bencana Sumatera Mencapai 712 Orang, 507 Jiwa Masih Hilang 

Sehingga, kata Sultan, DPD RI berkesimpulan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa bencana ini telah masuk dalam kategori Bencana Nasional.

"Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga Cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," tuturnya.

Lanjut dia, dampak dari bencana banjir ini telah melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat. 

(cw1/nusantaraterkini.co)