Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bikin Situs Judi Online Usai Pulang dari Kamboja, Dua Pria Asal Sumut Eks Admin Judol Ditangkap Polisi

Dua pria asal Sumut ditangkap terkait situs judi online Nextplay 88. Keduanya pernah bekerja sebagai admin judi online selama tiga tahun di Kamboja.

Bagikan:
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono (dua dari kiri) menjelaskan penangkapan bisnis judi online di Medan. (Foto: Dok polisi)
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono (dua dari kiri) menjelaskan penangkapan bisnis judi online di Medan. (Foto: Dok polisi)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  - MA dan DH membuat situs judi online setelah kembali ke Indonesia. Sebelumnya, dua laki-laki asal Sumatera Utara itu selama tiga tahun bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

Aktivitas ilegal tersebut terhenti setelah MA dan DH ditangkap polisi. Perkara mereka kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang mendeteksi platform judi online bernama Nextplay 88. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi MA sebagai pemilik sekaligus CEO platform tersebut yang bermukim di kawasan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan.

Polisi kemudian sejak 15 September melakukan penangkapan. Rumah MA digrebek. Namun, di lokasi polisi hanya mendapati istri MA, sementara MA sendiri tidak berada di tempat.

"Dari penggerebekan itu kami mendapat petunjuk baru. DH yang berperan membantu mengelola situs tersebut akhirnya bisa diringkus di Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi," ujar Kombes Pol Bayu, Kamis (1/10/2026).

ย MA mengetahui keberadaannya terendus melarikan diri dari Medan menuju Jakarta. Tim Ditressiber Polda Sumut lantas melakukan profiling dan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta dengan bantuan Siber Polda Metro Jaya, sebelum diboyong ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor, serta lima unit ponsel.ย 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait