Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran uang terkait judi online (judol) terdeteksi mengalir ke 20 negara hingga mencapai triliunan.
Merespon hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Santoso meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bergerak menjalin komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menangkap jaringan pelaku.
"Uang judi online sejak 2017 sudah kuartal I tahun 2024 nilainya mencapai Rp500 triliun. Satgas Pemberantasan Judi Online harus mampu ke negara-negara yang diduga jadi tempat penampungan uang judi online Indonesia," katanya, Rabu (19/6/2024).
"Satgas harus minta negara-negara tersebut untuk membantu Indonesia dalam menangkap jaringan pelaku judi online di Indonesia," imbuhnya
Legislator Partai Demokrat menerangkan PPATK telah merilis ada sekitar Rp500 triliun aliran dana terkait judi online sejak 2017 sampai kuartal I 2024. Santoso meminta negara segera menghentikan operasi judi online bagaimanapun caranya.
"Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikannya operasi judi online ini bagaimanapun caranya. Karena yang bermain judi online ini umumnya adalah masyarakat bawah yang bermimpi dapat uang besar melalui janji-janji di judi online ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Santoso menegaskan judi online merupakan salah satu 'penyakit' yang harus diperangi. Judi online, katanya, berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat.
"Sejak masa lalu judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Dari perilaku judi itu akan berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat baik secara pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bernegara," ungkapnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)