Demi Judi Online, Pria di Jakbar Curi iPhone 13 dan Laptop Acer Senilai Rp21 Juta
Polisi menangkap Muhammad Rojali di Bekasi atas dugaan pencurian iPhone 13 dan laptop di Jakbar. Uang penjualan barang dipakai untuk judi online.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Seorang pria bernama Muhammad Rojali ditangkap polisi setelah diduga mencuri iPhone 13 dan laptop Acer Nitro V15 milik warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui digunakan untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, hingga membeli minuman beralkohol.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pencurian itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat. Saat kejadian, korban berinisial DA sedang berada di dalam rumah.
Salah satu barang yang hilang adalah iPhone 13 berwarna putih yang sedang diisi daya di atas sofa. Selain itu, sebuah laptop Acer Nitro V15 juga raib dari sofa. Saat itu, rumah korban diketahui tidak dalam keadaan terkunci.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah terbangun dari tidur. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi.
Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali di dalam rumah pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Rojali mengakui telah mengambil barang milik korban. Berdasarkan keterangan polisi, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dilepas dengan harga Rp6 juta.
Wahyu menjelaskan, uang hasil penjualan kedua barang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol. Uang tersebut kini disebut telah habis digunakan.
Setelah ditangkap, Rojali dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan atas kasus pencurian tersebut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELJarak Pandang 500 Meter, Empat Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terganggu Kabut Asap
hendra·15 menit yang lalu -
NEWSAde Yuliasih Dorong ICMI Muda Banten Lahirkan Gagasan Produktif untuk Masyarakat
hendra·52 menit yang lalu -
KRIMINALDemi Judi Online, Pria di Jakbar Curi iPhone 13 dan Laptop Acer Senilai Rp21 Juta
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEODosen MDP Palembang Kembangkan Website 'Pantau Api' Berbasis AI untuk Mitigasi Karhutla
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWSEdy Saripudin Bakal Gantikan Juwandi sebagai Korwil BGN Tanjabtim, Konsolidasi MBG Jadi Prioritas
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSPolres Binjai Salurkan Lagi 4 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 314,2 Ton
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Seorang Remaja Perempuan Diamankan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Kembali Lakukan Mutasi Besar-besaran: 199 Pati-Pamen Dirotasi, Sejumlah Kapolda dan Wakapolda Diganti
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NASIONALHarris Turino Dorong Pajak Digital Global, Potensi Tambahan Penerimaan Rp80 Triliun
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Kembali Terjang Padang, Lumin Park Terendam, 50 KK Mengungsi dan Butuh Bantuan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan