Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Delapan Bulan Buron, Tersangka yang Bakar Petani di OKU Selatan Ditangkap di Lampung

Buron kasus pembunuhan petani di OKU Selatan yang membakar korban hingga tewas ditangkap polisi di Lampung setelah delapan bulan.

Tersangka MAS saat dimintai keterangan di Polres OKU Selatan, Minggu (21/6/2026). (foto: istimewa)
Tersangka MAS saat dimintai keterangan di Polres OKU Selatan, Minggu (21/6/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap berinisial MAS (30), tersangka kasus yang membakar seorang hingga meninggal dunia.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bojong, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten , pada, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” ujat Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan, AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan jika pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus berat ini meski tersangka sempat bersembunyi selama berbulan-bulan di luar daerah.

“Meski tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan aksi kejahatan tersebut bermula pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Lingkup Siring Agung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten .

bersama seorang rekannya berinisial A, yang kini masih berstatus DPO, mendatangi pondok tempat korban berinisial M (66) beristirahat.

Kedua tersangka memukul korban, mengikat tubuhnya dengan kabel, lalu menggasak uang tunai Rp3.500.000 serta satu unit sepeda motor. Sebelum melarikan diri, tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu membakarnya.

Korban M sempat merangkak sejauh 500 meter ke rumah warga untuk meminta pertolongan dan dirawat intensif selama sebulan di RSUD Muaradua sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Setelah delapan bulan , titik terang didapat pada Sabtu, 20 Juni 2026 mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kotabumi,” ungkapnya.

Tim gabungan Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampung Utara untuk membekuk MAS tanpa perlawanan. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB.

Pengejaran Lintas Provinsi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas ketekunan personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus menonjol ini melalui pengejaran lintas provinsi.

Nandang memastikan penegakan hukum akan terus berjalan demi memberikan kepastian perlindungan hukum serta keadilan bagi masyarakat secara transparan.

“Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional dan tidak pernah berhenti mengejar tersangka tindak pidana hingga berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.

Saat ini telah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu Selatan guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan, sementara tim penyidik masih berupaya memburu satu tersangka lainnya berinisial A yang masih buron.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru