Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Rina Sa’adah Dorong Redistribusi Tanah untuk Petani

DPR sahkan UU Reforma Agraria. Rina Sa’adah dorong redistribusi tanah bagi petani penggarap disertai akses produksi dan kesejahteraan.

Anggota Komisi IV DPR Rina Sa’adah. mendorong agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada sertifikasi tanah, tetapi dilanjutkan dengan redistribusi tanah dan penguatan akses produksi bagi petani. Kamis (24/9/2026) (Foto:Istimewa)
Anggota Komisi IV DPR Rina Sa’adah. mendorong agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada sertifikasi tanah, tetapi dilanjutkan dengan redistribusi tanah dan penguatan akses produksi bagi petani. Kamis (24/9/2026) (Foto:Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan.

Anggota Komisi IV DPR, Rina Sa’adah, menilai pengesahan UU Reforma Agraria harus segera diikuti langkah konkret untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan .

Menurut Rina, reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai legalisasi aset maupun penerbitan sertifikat tanah. Redistribusi tanah kepada penggarap, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

“Agenda Reforma Agraria nasional tidak boleh berhenti pada formalitas pembagian sertifikat tanah (PTSL), melainkan harus berani melakukan redistribusi tanah secara nyata kepada petani penggarap,” ujar Rina, Kamis (24/9/2026).

Rina menyoroti persoalan petani gurem yang hingga kini masih menjadi bagian dari struktur pertanian nasional. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dikutip dalam policy dossier-nya, jumlah rumah tangga usaha pertanian dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 16,89 juta rumah tangga.

Angka tersebut meningkat dibandingkan 2013 yang tercatat sebanyak 14,25 juta rumah tangga. Dari sisi proporsi, jumlah petani dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare juga meningkat dari 55,33 persen menjadi 60,84 persen.

“Data Sensus Pertanian BPS membunyikan alarm keras yaitu jumlah petani gurem melonjak mencapai 16,89 juta rumah tangga atau lebih dari 60 persen populasi petani kita,” kata Rina.

Menurutnya, persoalan penguasaan lahan memiliki kaitan langsung dengan kemampuan petani membangun usaha tani yang produktif. Keterbatasan lahan membuat sebagian petani harus menanggung biaya sewa lahan yang tinggi sehingga dapat menekan kemampuan ekonomi dan produktivitas usaha tani.

Rina menegaskan, reforma agraria tidak cukup hanya dengan melakukan asset reform, tetapi harus berjalan beriringan dengan access reform.

Artinya, redistribusi dan kepastian penguasaan lahan harus diikuti dengan pemberian akses terhadap berbagai kebutuhan produksi pertanian, mulai dari benih, pupuk, pembiayaan, pengairan, sarana produksi hingga akses pasar.

“Reforma Agraria harus dwitunggal yaitu redistribusi tanah (asset reform) wajib dibarengi bibit unggul, pupuk bersubsidi berbasis tanaman, 1.000 pompa air, dan penyerapan hasil panen oleh Bulog,” ujar Rina.

Perspektif tersebut dinilai relevan dengan tugas Rina sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

Ia menilai penataan agraria harus terhubung dengan kebijakan produksi pertanian dan pengelolaan kawasan hutan agar implementasi kebijakan di lapangan tidak berjalan secara terpisah.

Dalam policy dossier tersebut, Rina juga menyoroti potensi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa untuk mendukung perhutanan sosial, penataan tenurial, dan redistribusi tanah.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah belum optimalnya sinkronisasi pengelolaan kawasan dengan dukungan sarana produksi pertanian bagi masyarakat.

Sementara itu, UU Reforma Agraria yang baru disahkan DPR mengatur sejumlah aspek, antara lain pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta pemberian dukungan ekonomi dan akses pengembangan kepada penerima redistribusi.

Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian dari regulasi tersebut. Dalam pembahasan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Bagi Rina, tantangan setelah pengesahan UU Reforma Agraria adalah memastikan adanya keterhubungan antara penataan penguasaan tanah dengan kebutuhan produksi dan peningkatan kesejahteraan petani.

“Karena itu, Komisi IV mendorong pengawalan terhadap sejumlah agenda, mulai dari percepatan penetapan objek TORA dan KHDPK, akses pupuk bagi petani penggarap, dukungan sarana produksi, hingga penguatan penyerapan hasil panen,” pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Barat tersebut. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru