Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tersulut Cemburu Hingga Libatkan Oknum Kades, Buruh Proyek Bendungan Tiga Dihaji Tewas Dikeroyok di Rumah Kades

Kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa Suhendra (49), seorang buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan,

Jenazah Suhendra (49), seorang buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, saat akan dibawa oleh pihak kepolisian ke rumah sakit untuk diperiska pada, Rabu (19/8/2026). (foto: istimewa)
Jenazah Suhendra (49), seorang buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, saat akan dibawa oleh pihak kepolisian ke rumah sakit untuk diperiska pada, Rabu (19/8/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MUARADUA - Kasus berat yang merenggut nyawa Suhendra (49), seorang buruh proyek Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten (OKU) Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Satreskrim Polres mengamankan seorang oknum Kepala Desa Sukabumi berinisial SDI yang diduga kuat ikut menganiaya korban bersama dua pelaku lainnya, JK dan IN, yang dipicu oleh isu dugaan perselingkuhan.

“Setelah kita lakukan olah TKP dan pemeriksaan, kita mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Oknum kades kemudian kita amankan ke Polres ,” ujar Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga dalam keterangan yang diterima, Jum’at (21/8/2026).

Peristiwa maut ini berawal pada, Selasa 18 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB saat pelaku JK mendatangi kontrakan korban di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji.

Saat itu, pelaku melayangkan pukulan akibat cemburu menduga korban berselingkuh dengan istrinya. JK kemudian mengarak korban ke rumah Kepala Desa SDI.

Di lokasi tersebut, anak JK berinisial IN datang lalu memukul, serta menendang korban secara brutal hingga oknum Kades SDI ikut tersulut emosi dan menganiaya korban sampai bersimbah darah.

Korban sempat dibopong saksi ke kontrakan, lalu dibawa ke bidan desa. Pada pukul 05.00 WIB, keadaan korban makin memburuk. Lalu, akhirnya korban menghembuskan napas terakhir pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

“Dia mengakui perbuatannya, yaitu ikut memukul dan menendang korban saat berada di rumahnya karena tersulut emosi. Akibatnya, pada pukul 04.00 WIB keadaan korban kritis,” terangnya.

Guna menutupi jejak pengeroyokan, oknum kades sempat menyarankan agar jenazah korban segera dimandikan dan dimakamkan secara terburu-buru.

“Dia juga menyarankan agar jenazah korban segera dimakamkan,” ungkapnya.

Aparat kepolisian yang mencium kejanggalan langsung bergerak cepat menghentikan prosesi pemakaman di masjid setempat dan membawa jenazah korban ke RSUD OKU Selatan untuk menjalani visum et repertum.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa satu bantal bersarung biru berbercak darah, satu bantal kursi merah putih berbercak darah, serta handphone milik korban.

“Para pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Aston.

Saat ini tersangka SDI telah ditahan di Mapolres OKU Selatan, sementara dua pelaku lainnya yakni JK dan IN masih dalam perburuan intensif (DPO) oleh

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait