Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Cukup Bayar Ongkos Laundry, Pria di Medan Aniaya Kasir hingga Lempar Printer

Tak cukup uang bayar laundry, pelanggan di Medan aniaya kasir hingga lemparkan printer. Kini jalani sidang di PN Medan

Sumpah Saksi Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan dengan saksi yang merupakan korban penganiayaan dan pemilik Laundry, Kamis (17/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Sumpah Saksi Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan dengan saksi yang merupakan korban penganiayaan dan pemilik Laundry, Kamis (17/9/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Persidangan perkara dugaan terhadap karyawan sebuah usaha laundry digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ecky Nata Bangun didakwa melakukan terhadap korban Indah Marite pada 3 Juni 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika Ecky datang ke tempat laundry untuk mengambil pakaian yang telah selesai dicuci.

Saat melakukan pembayaran, uang yang diberikan terdakwa tidak mencukupi jumlah tagihan laundry. Karena pembayaran belum lunas, pihak laundry menahan pakaian milik terdakwa.

Kondisi tersebut kemudian memicu perselisihan antara terdakwa dan korban yang merupakan karyawan laundry.

Dalam perselisihan tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap Indah. Terdakwa disebut meninju korban sebanyak tiga kali.

Tidak hanya itu, terdakwa juga melempar sebuah printer kecil milik usaha laundry ke arah korban. Akibat kejadian tersebut, Indah mengalami luka memar.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, ditemukan luka memar pada bagian dada atas sebelah kiri dan pergelangan tangan kiri korban.

Luka tersebut disebut berkaitan dengan tindakan pelemparan dan cengkeraman yang dialami korban saat kejadian.

Aksi tersebut kemudian berhasil dilerai oleh anak pemilik ruko tempat usaha laundry tersebut berada. Setelah mendapat laporan dari korban, saksi mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman CCTV tersebut, saksi melihat kejadian yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut selanjutnya diproses melalui jalur dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait